KARAWANG, TAKtik – Tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) di Karawang tidak boleh dibiarkan oleh Bapenda.
Ini diingatkan Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah, Minggu kemarin, 14 Juni 2026. Kata dia, nilai tunggakan itu mencapai Rp 10 miliar. “Tidak ada alasan bagi pelaku usaha, apalagi sekelas ritel yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Mumun sepakat Pemkab Karawang melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menggandeng Seksi Datun Kejaksaan Negeri Karawang sebagai Jaksa Pengacara Negara guna menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, di tengah keuangan daerah yang berkurang sejak TKD (Transfer ke Daerah) minus, piutang dari sumber PAD mesti ditarik.
“Padahal usaha kuliner di Kabupaten Karawang masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal itu terlihat dari banyaknya restoran yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari. Ini menunjukan bahwa aktivitas ekonomi di sektor ini berjalan baik,” ujar Mumun.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya sempat mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang memiliki banyak cabang di daerah belum membayar pajaknya itu di tahun 2025. Masin-masing sekitar Rp 5 milyar.
Hasil konfirmasi Mumun kepada pihak Bapenda, pihaknya di Komisi II DPRD Karawang meminta piutang tersebut segera ditagih. “Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan,” tuturnya lagi. (ktr/tik)
