• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kembali, Praktik Curang Isi Gas Melon Dijual Komersial, Tersangka Terancam Pidana dan Denda Rp 60 Milyar?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 10, 2026
in Hukum
0
Kembali, Praktik Curang Isi Gas Melon Dijual Komersial, Tersangka Terancam Pidana dan Denda Rp 60 Milyar?

KARAWANG, TAKtik – Kembali, gas melon alias gas tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung komersial untuk dijual lebih mahal oleh tiga orang terduga pelaku demi meraup untung besar.

Praktik curang yang terungkap di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang itu sudah ditangani polisi dan 3 orang pelakunya telah diamankan di Maporesta Karawang, 7 Agustus 2026.

Ketiga orang pelaku diketahui berinisial F, FR, dan HED. Barang bukti yang disita dari TKP berupa gas melon 3 kilogram sebanyak 196 tabung dan LPG ukuran 12 kilogram 49 tabung. Barang bukti lainnya, 1 buah buku catatan kwarto warna hitam, 5 buah pipa besi, 5 buah selang regulator.

Selain itu, 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna putih, serta 1 timbangan digital juga turut diamankan polisi.

Ungkap Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan bahwa masing-masing tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

Yakni, tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Tersangka FR berperan mencatat keuangan dan pembayaran.

Sedangkan tersangka HES diduga bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram sekaligus menjual LPG hasil penyuntikannya.

Berdasar hasil pemeriksaan tersangka, kutif Cep Wildan, praktik curang ketiga tersangka telah berlangsung kurang lebih satu bulan. Mereka mendapatkan tabung gas melon 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar TKP.

Setiap tabung gas melon yang dibeli tersangka Rp 19 ribu, mereka kemudian menjualnya menjadi Rp 150 ribu karena isi gas LPG-nya telah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram yang nota bene non subsidi.

Dan pengakuan tersangka, kata Cep Wildan lagi, mereka menjual hasil pemindahan tabung gas itu tiga sampai empat kali dalam satu pekan sesuai pesanan. Kini, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

Pasal yang diterapkan penyidik dari Maporesta Karawang terhadap tersangka adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. (ktr/tik)

Previous Post

KPK Mau ke Karawang? Pemkab Intens Konsolidasi Internal Terkait Serapan Belanja dan Proyek Pokir DPRD?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik