KARAWANG, TAKtik – Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2027 yang dijadwalkan akan digelar Jum’at, 14 Agustus 2026, dinilai terlalu terburu-buru.
Padahal, menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang Natala Sumedha, nota pengantar Rancangan KUA-PPAS tersebut baru disampaikan oleh Bupati Aep Syaepuloh pada tanggal 16 Juli 2026.
“Sampai tanggal 14 Agustus itu pembahasannya baru empat minggu. Sedangkan di Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pembahasan KUA-PPAS bisa enam minggu,” kata Natala yang masih terbaring sakit.
Berawal dari status WhatsApp-nya, saat dikonfirmasi TAKtik, Natala menegaskan bahwa ada hal krusial dalam nota KUA-PPAS 2027 yang harus diperjelas pihak eksekutif, dalam hal ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Yakni, TKD (Transfer ke Daerah) dari Pemerintah Pusat yang menjadi bagian penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2027 belum jelas. Selain itu, menurut Natala, angka defisit Rp 950,9 milyar belum diselesaikan.
“Tahun 2026, TKD dari Pemerintah Pusat yang ditunda sangatlah besar, sehingga mengganggu program daerah. Apakah tahun 2027 akan terulang lagi? Sampai sejauhmana Pemerintah Daerah menyiapkan rencana kalau TKD tidak disalurkan lagi?” demikian di antara kalimat yang ditulis Natala dalam status WhatsApp berikutnya.
Dalam nota pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Bupati Aep menyebutkan, dari proyeksi anggaran pendapatan pada APBD 2027 yang ditargetkan sebesar Rp 5,2 triliun, di antara sumbernya adalah pendapatan transfer di angka Rp 2,6 triliun.
Sedangkan angka defisit yang muncul, dikemukakan oleh Bupati Aep, waktu itu, mencapai angka Rp 950,9 milyar. Ini berdasar hitungan dari target pendapatan, alokasi belanja dan pembiayaan pada tahapan rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (tik)
