KARAWANG, TAKtik – Reaksi DPRD Karawang melalui anggota Badan Anggaran (Banggar) Natala Sumedha agar Bupati Aep Syaepuloh tidak dulu menetapkan KUA-PPAS Tahun 2027 diakomodir.
Dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at siang, 14 Agustus 2026, bupati dan DPRD sepakat menyampaikan rancangan awal Perubahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) tahun ini dulu.
“Dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lagi merasionalisasi kaitan dengan defisit. Kemarin masih di angka Rp 620 milyaran, sekarang sudah di angka Rp 600 milyaran,” kata anggota DPRD Karawang Pendi Anwar menanggapi penundaan KUA-PPAS 2027.
Menurutnya pula, masih ada waktu sekitar satu mingguan untuk melihat sejauhmana yang bisa diefisiensikan terkait dengan program-program yang tidak berhubungan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Sedangkan mengenai Perubahan KUA-PPAS 2026 yang akhirnya didahulukan, pihak TAPD mengakui bahwa hal itu yang diminta DPRD. Bupati Aep juga di hadapan rapat paripurna menyampaikan, meskipun tidak ada Perubahan APBN 2026, Pemerintah Daerah tetap harus melakukannya (Perubahan APBD 2026).
Alasannya, kata Bupati Aep, untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah sebagai implikasi dari penyesuaian TKD (Transfer ke Daerah) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.
Termasuk mempertimbangkan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan sampai triwulan II yang diakuinya tidak sesuai asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD 2026. (tik)
