Kalau penghasilan turun tapi belanja justru dinaikkan, lalu defisit ditutup dengan pinjaman. Pertanyaan logisnya, “sudahkah seluruh pengeluaran yang masih bisa dikendalikan dipangkas?” Jika belum, masalahnya bukan sekadar pendapatan yang turun, melainkan cara mengelola pengeluaran.
Dalam APBD awal 2026, Pemprov Jabar merencanakan pendapatan Rp. 30,116 triliun dan belanja Rp. 29,830 triliun. Masih ada surplus Rp. 285,99 miliar. Sejak awal, anggaran tidak dirancang untuk defisit.
Kondisi berubah. Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan dikoreksi menjadi Rp. 27,852 triliun. Turun Rp. 2,264 triliun.
Alih alih belanja dikendalikan, yang terjadi malah belanja naik dari Rp. 29,830 triliun menjadi Rp. 30,822 triliun, atau naik Rp991,55 miliar.
Akibatnya dari awalnya surplus Rp. 285,99 miliar menjadi defisit Rp. 2,9696 triliun. Posisi fiskal melebar sekitar Rp. 3,2556 triliun karena dua tekanan sekaligus. Yaitu pendapatan turun Rp. 2,264 triliun, sementara belanja naik Rp. 991,55 miliar.
Pertanyaan utamanya bukan “mengapa berutang?”, melainkan “mengapa ketika pendapatan turun Rp. 2,264 triliun, belanja justru dinaikkan Rp. 991,55 miliar?”.
Dalam pengelolaan APBD, kemampuan pendapatan seharusnya menjadi dasar penentuan kemampuan belanja.
Mari lihat pos-posnya.
Belanja Pegawai naik Rp. 281,01 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp. 171,01 miliar, Belanja Modal Rp. 650,54 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp. 35,12 miliar, dan Belanja Bantuan Keuangan Rp. 348,15 miliar. Sementara Belanja Subsidi, Hibah, dan Bagi Hasil turun.
Belanja Modal saja naik Rp. 650,54 miliar, di mana Peralatan dan Mesin naik Rp. 337,34 miliar serta Gedung dan Bangunan naik Rp. 469,26 miliar. Dua pos itu saja hampir Rp. 806,60 miliar. Bantuan Keuangan naik dari Rp. 446,02 miliar menjadi Rp. 794,17 miliar, atau naik 78 persen.
Tentu belanja modal dan bantuan keuangan tidak selalu buruk. Namun di tengah pendapatan yang turun tajam, publik bertanya, “apakah semua itu wajib, mengikat, menyangkut pelayanan dasar, atau masih bisa ditunda?”
Karena muncul defisit, penerimaan pembiayaan melonjak dari Rp. 380,82 miliar menjadi Rp. 3,586 triliun. Di dalamnya terdapat utang daerah Rp. 3,4 triliun. Bahkan sudah muncul beban bunga Rp. 62,47 miliar. Ingat, keputusan hari ini akan membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.
Jika ada belanja yang sebenarnya bisa dikendalikan tapi tetap dinaikkan lalu ditutup dengan utang, maka pertanyaan menjadi jauh lebih serius. “Apakah utang Rp. 3,4 triliun memang kebutuhan pembangunan? Atau justru dampak dari gagalnya mengelola APBD?
Profesionalitas tata kelola APBD tidak diukur dari keberhasilan memperoleh utang, melainkan dari kemampuan menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal. (***)
*Poslogis (Politic Social and Local Government Studies)
