• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Lahan Pertanian yang Terlantarkan

by
Juli 7, 2017
in Ekonomi
0
Lahan Pertanian yang Terlantarkan

KARAWANG, TAKtik – Selain ada dua desa di utara Karawang yang dinyatakan rentan pangan, ratusan hektar persawahan di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dan Timur telah 10 tahun terakhir tidak lagi bisa ditanami akibat air yang bersumber dari saluran sekunder mengalami kerusakan dan pendangkalan parah.

Hingga kini, setahu Kades Parungsari Upay Supardi, belum ada perbaikan berarti dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II maupun Pemkab Karawang, terkecuali sempat beberapa kali pengangkatan lumpur, itupun oleh petani setempat. Bahkan di sepanjang tanggul sekunder telah berubah fungsi menjadi hunian rumah-rumah warga yang kabarnya mereka ‘membeli’ tanah tanggul itu.

“Terpaksa warga kami membiarkan tanah sawahnya terbengkalai. Bahkan tidak sedikit yang menjualnya ke warga luar Karawang. Sebagian kecilnya ada yang memanfaatkan buat palawija kendati untuk kebutuhan airnya perlu kerja ekstra dan mahal,” ungkap Upay.

Di sekitar wilayah itu pula, hektaran sawah lainnya malah menjadi rawa-rawa dari air hujan dan air kiriman lainnya yang sulit terbuang akibat saluran di sekitarnya pun mengalami kerusakan yang sama. Khusus untuk mengatasi kekurangan pasokan air buat tanam padi, anggota DPRD Karawang, Indriyani ST, berjanji mengupayakan pemasangan pipa sepanjang 2,5 KM.

“Pompanisasi di area ini sudah terpasang dua titik. Kedepan harus ada penambahan walau memang biayanya tinggi. Tapi kan tidak ada solusi lain sepanjang PJT II yang punya kewenangan atas sekunder di sini tetap diam. Bagaimanapun kelangsungan perekonomian masyarakat setempat sebagai petani harus diselamatkan,” seru Indri.

Adakah kondisi ini menjadi alasan realistis jika wilayah pertanian teknis di barat dan selatan Karawang dialihfungsikan? “Apabila ya, ini merupakan bagian dari ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Karena berimplikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya. Buat apa ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kalau persawahan dibiarkan tak berfungsi?” heran petani Karawang selatan yang mantan anggota DPRD, Ace Sopian Mustari. (tim/tik)

Previous Post

Nasib Makam Mantan Bupati

Next Post

Bupati Jamin Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian

Next Post
Bupati Jamin Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bupati Jamin Tidak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik