PURWAKARTA, TAKtik – Tindakan hukum yang selama ini dijerat kepada para pengedar maupun pengguna narkoba seolah tak ada efek jera. Kali ini, pasangan suami istri warga Karawang ditangkap Tim Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta, akhir pekan lalu (2/9/2017), sekitar jam 23.30 wib.
Penangkapan terhadap pasutri yang diketahui bernama Aep Saepul alias Bule (34) dan Neng Ulan (29) ber-KTP warga Kampung Sukamulya RT 04/09 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ini, polisi mendapati bukti keduanya membawa narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip kecil.
“Mereka ditangkap saat berboncengan sepeda motor di jalan raya Desa Cinangka Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Keduanya pengedar sabu yang selama ini menjadi target operasi kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo yang sempat berdinas di Kasat Lantas Polres Karawang.
Dikemukakannya pula, pasutri ini telah lama menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kini, mereka mendekam di sel tahanan Polres setempat guna menjalani pemeriksaan. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan dari mana mereka memperoleh obat terlarang tersebut,” tandas Heri. (tim/tik)