KARAWANG, TAKtik – Terhitung tahun anggaran 2019 seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemkab Karawang mulai melakukan pengetatan biaya dinas. Tidak hanya mengurangi belanja ATK dan belanja makan-minum, perjalanan dinas sampai rapat di hotel-hotel mewah atau gedung pertemuan di luar daerah juga dibatasi.
“Sudah ada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 910/6596/BKAD tentang Pagu Anggaran Belanja Langsung SKPD pada Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019. Isinya ya mengenai pengetatan anggaran dinas. Kami sendiri di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) melakukan pengurangan sampai 40 persen,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Jum’at (2/11/2018).
Lebih lanjut ia mengutif surat edaran itu, bahwa setiap SKPD hanya fokus kepada kegiatan yang menjadi prioritas RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan prioritas Kepala Daerah. Sehingga di luar prioritas ini, pelaksanaan kegiatan fisik maupun infrastruktur harus ditangguhkan.
Adapun poin efisiensi atau pengurangan terhadap beberapa rekening belanja, Aang menyebut, antara lain menghapus semua jenis honor dan uang lembur PNS, kecuali honor PNS terkait kegiatan PMMS (Peningkatan Managemen Mutu Sekolah) SD dan SMP di Disdikpora dialihkan ke biaya opersional sekolah. Sedangkan honor PNS instansi vertikal seperti Muspida serta tim terkait lainnya hanya dianggarkan satu pintu pada Kesbangpol.
“Efisiensi belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah 50 persen. Dilakukan dengan sangat selektif. Semua kegiatan studi banding, capacity building atau sejenisnya, kecuali yang sangat dibutuhkan seperti kunker DPRD, dilakukan selektif. Belanja transport juga efisiensinya 50 persen, terkecuali transport PSM, TKSK dan PKH di Dinas Sosial maupun guru PAUD di Disdikpora,” urai Aang lagi. (tik)