KARAWANG, TAKtik – Kali ini, polisi menerima laporan dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.
Berdasar keterangan sang suami yang bernama Nana Suryana, warga Dusun Borontok Barat RT/RW 004/001, Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ia melaporkan istrinya berinisial EH karena telah membuat kepalanya luka hingga berdarah akibat dipukul menggunakan gelas.
Kronologis kejadian versi Nana, berawal dirinya nagih hutang ke mertuanya sebesar Rp 50 juta. Jawaban yang didapat, hutang itu sudah dibayar ke istrinya. Namun saat dicross check, istrinya malah memberikan jawaban yang membuat dirinya tersinggung.
Kesal menerima jawaban itu, Nana meluapkan emosi dengan cara merusak jok mobil Brio milik berdua menggunakan silet. Mengetahui jok kendaraannya rusak, istri Nana langsung bereaksi dengan memukul kepala sang suami menggunakan gelas hingga pecah.
Akibatnya, kepala Nana terluka, mengeluarkan darah dan langsung dibawa ke rumah sakit hingga dijahit dengan lima jahitan.
“Kejadian KDRT ini saya laporkan ke polisi agar menjadi pelajaran bagi istri bahwa seorang istri harus tetap menghormati suami selaku pimpinan keluarga. Saya berharap polisi menindaktegas pelaku. Dan ternyata, KDRT bukan hanya menimpa perempuan saja, lelaki pun jadi korban,” ungkap Nana. (kontributor/tik)