KARAWANG, TAKtik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Karawang telah mengeluarkan 7 ribu surat keterangan (suket) tunggal kepada KPU sebagai penyelenggara Pilgub Jawa Barat 2018 di daerah ini.
Suket tersebut, jelas Kepala Disduk Capil Yudi Yudiana, untuk bisa dipergunakan warga pemilik hak pilih saat pelaksanaan pencoblosan Pilgub pada tanggal 27 Juni 2018. “Ini sesuai Surat Edaran Mendagri tentang Penerbitan Suket Tunggal sesuai potensi pemilih yang ada. Sisa yang lainnya, perekaman e-KTP ini terus berjalan,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).
Untuk warga yang baru berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan Pilgub nanti, Yudi katakan, pihaknya juga telah menyiapkan suket yang sama. Dari data sementara yang dimiliki dinasnya, warga kategori pemilih pemula ini sekitar 1200 orang. Dia pertegas, suket tunggal hanya bisa digunakan pada saat pelaksanaan pungut hitung di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Setelah tanggal 27 Juni 2018, suket ini sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan suket pengganti e-KTP yang bersifat sementara sebelum blanko e-KTP-nya tercetak masih tetap bisa dipergunakan pemiliknya untuk keperluan lainnya terkait identitas kependudukan. Sekali lagi, keberadaan suket tunggal diharapkan dapat mendorong meningkatkan jumlah partisipasi pemilih di Pilgub Jabar 2018 sesuai hak yang dimilikinya,” tandas Yudi. (tim/tik)